"Jadi, kelanjutannya kemarin kami melakukan proses hukum, upaya penagihan (kepada pihak ketiga)," ujar Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Ia mengatakan penagihan tersebut berdasarkan rekomendasi dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). "BPK meminta kami maksimal," sebutnya.
Ia mengatakan, setelah kerugian negara sebesar Rp 668 miliar tersebut dibayar, pihaknya akan melakukan langkah teknis yang lebih detail.
Salah satu langkah yang akan ditempuh Pemprov DKI adalah pereklasan. Pereklasan merupakan langkah pemindahan suatu aset ke plot aset milik Pemprov lainnya yang dilakukan karena berbagai sebab.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional Badan Pemeriksaan Keuangan Yudi Ramdan Budiman mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menang atas kasus sengketa lahan di Cengkareng, Jakarta Barat.
"Berdasarkan informasi yang saya peroleh gugatan (pihak ketiga) ditolak dan kami memantau proses yang akan dilakukan Pemda," ujar Yudi kepada Kompas.com, Selasa.
Ia mengatakan, dengan ditolaknya klaim pihak ketiga, Pemprov DKI Jakarta berhak melayangkan tagihan senilai Rp 668 miliar kepada pihak ketiga itu. Menurut dia, proses penagihan itu baru akan dimulai mengingat hasil pengadilan baru diterima pada pertengahan tahun 2017.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/06/10204601/dki-layangkan-tagihan-pengembalian-dana-pembelian-lahan-cengkareng