Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, penyidik masih melengkapi syarat formal berkas tersebut.
"Pekan ini mungkin tahap satu (berkas perakara Ahmad Dhani). Kami sudah lakukan koordinasi-koordinasi sebelumnya, untuk sementara ini kelihatannya sudah cukup," ujar Iwan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/12/2017).
Iwan berharap, jika berkas tersebut sudah dikirimkan, pihak kejaksaan menyatakan lengkap atau P-21. Dengan demikian, kasus tersebut bisa segera disidangkan.
Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, pendiri BTP Network, atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Pada 6 Maret 2017, Ahmad Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/06/14105661/pekan-ini-berkas-perkara-ahmad-dhani-dilimpahkan-ke-kejaksaan