"Kelurahan akan membayarkan uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT/RW kepada ketua RT, ketua RW, paling lambat tiap tanggal 10 tiap bulan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (7/12/2017).
Anies menuturkan, pemberian dana operasional itu dilakukan dengan mentransfer uang ke rekening. Karena anggarannya ada di kelurahan, maka pertanggungjawaban itu dibuktikan dengan bukti transfer dan tanda terima bahwa uang tersebut telah disalurkan kelurahan kepada RT/RW.
"Nanti transfer ke rekening. Ada rekeningnya dan itu mengikuti pergub," kata Anies.
Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari menjelaskan, dana operasional itu akan ditransfer oleh kelurahan ke rekening pengurus RT/RW. Premi menyebut rekening pengurus RT/RW itu dibuat atas nama ketua RT/RW.
"Kan DPA (dokumen pelaksanaan anggaran)-nya DPA lurah. Jadi, langsung ke rekening pengurus RT/RW atas nama ketua RT/RW," ujar Premi saat ditemui terpisah.
Adapun Anies mengubah mekanisme laporan pertanggungjawaban dana operasional RT/RW mulai 2018. Saat ini, mekanisme yang berlaku yakni RT/RW menyerahkan LPJ dana operasional ke kelurahan setiap 3 bulan.
Sementara pada 2018, RT/RW nantinya akan melaporkan penggunaan uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT/RW tersebut kepada warga melalui forum musyawarah RT/RW sekurang-kurangnya 1 kali dalam 6 bulan. Laporan tersebut juga ditembuskan ke kelurahan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/07/20425211/anies-kelurahan-paling-lambat-transfer-operasional-rtrw-tiap-tanggal-10