Salin Artikel

Anies: Kelurahan Paling Lambat Transfer Operasional RT/RW Tiap Tanggal 10

"Kelurahan akan membayarkan uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT/RW kepada ketua RT, ketua RW, paling lambat tiap tanggal 10 tiap bulan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (7/12/2017).

Anies menuturkan, pemberian dana operasional itu dilakukan dengan mentransfer uang ke rekening. Karena anggarannya ada di kelurahan, maka pertanggungjawaban itu dibuktikan dengan bukti transfer dan tanda terima bahwa uang tersebut telah disalurkan kelurahan kepada RT/RW.

"Nanti transfer ke rekening. Ada rekeningnya dan itu mengikuti pergub," kata Anies.

Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari menjelaskan, dana operasional itu akan ditransfer oleh kelurahan ke rekening pengurus RT/RW. Premi menyebut rekening pengurus RT/RW itu dibuat atas nama ketua RT/RW.

"Kan DPA (dokumen pelaksanaan anggaran)-nya DPA lurah. Jadi, langsung ke rekening pengurus RT/RW atas nama ketua RT/RW," ujar Premi saat ditemui terpisah.

Adapun Anies mengubah mekanisme laporan pertanggungjawaban dana operasional RT/RW mulai 2018. Saat ini, mekanisme yang berlaku yakni RT/RW menyerahkan LPJ dana operasional ke kelurahan setiap 3 bulan.

Sementara pada 2018, RT/RW nantinya akan melaporkan penggunaan uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT/RW tersebut kepada warga melalui forum musyawarah RT/RW sekurang-kurangnya 1 kali dalam 6 bulan. Laporan tersebut juga ditembuskan ke kelurahan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/07/20425211/anies-kelurahan-paling-lambat-transfer-operasional-rtrw-tiap-tanggal-10

Terkini Lainnya

Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Senen, 25 Motor Diangkut

Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Senen, 25 Motor Diangkut

Megapolitan
Warga di Pondok Aren Mengaku Tak Bisa Tidur Usai Temukan Mayat di Toren Air Rumahnya

Warga di Pondok Aren Mengaku Tak Bisa Tidur Usai Temukan Mayat di Toren Air Rumahnya

Megapolitan
Sebelum Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren Ditemukan, Warga Sempat Dengar Suara Jeritan

Sebelum Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren Ditemukan, Warga Sempat Dengar Suara Jeritan

Megapolitan
Kemen PPPA Beri Pendampingan Hukum untuk Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres

Kemen PPPA Beri Pendampingan Hukum untuk Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres

Megapolitan
Tuntut Pembatalan Bintang Empat Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil: Punya Rekam Jejak Buruk

Tuntut Pembatalan Bintang Empat Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil: Punya Rekam Jejak Buruk

Megapolitan
2 Anggota Satgas Pelajar Jadi Korban Tawuran di Bogor

2 Anggota Satgas Pelajar Jadi Korban Tawuran di Bogor

Megapolitan
Polisi Tangkap 11 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Bekasi

Polisi Tangkap 11 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Bekasi

Megapolitan
Polisi Lacak Penadah Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Polisi Lacak Penadah Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Palmerah Incar Motor Warga yang Diparkir di Gang

Sindikat Pencuri di Palmerah Incar Motor Warga yang Diparkir di Gang

Megapolitan
Gugat Kenaikan Pangkat Prabowo, LBH Jakarta: Rawan Konflik Kepentingan

Gugat Kenaikan Pangkat Prabowo, LBH Jakarta: Rawan Konflik Kepentingan

Megapolitan
Soal Dugaan Mayat Dalam Toren Terkait Penggerebekan Kasus Narkoba, Polisi: Fokus Identifikasi Dulu

Soal Dugaan Mayat Dalam Toren Terkait Penggerebekan Kasus Narkoba, Polisi: Fokus Identifikasi Dulu

Megapolitan
Ponsel Pria Dalam Toren di Pondok Aren Hilang, tetapi Masih Aktif

Ponsel Pria Dalam Toren di Pondok Aren Hilang, tetapi Masih Aktif

Megapolitan
Satu Pelajar Kritis Usai Terlibat Tawuran di Bekasi

Satu Pelajar Kritis Usai Terlibat Tawuran di Bekasi

Megapolitan
Sindikat Curanmor di Palmerah Bobol 4 Motor Tiap Semalam Selama Tiga Bulan

Sindikat Curanmor di Palmerah Bobol 4 Motor Tiap Semalam Selama Tiga Bulan

Megapolitan
Agenda Pemeriksaan SYL dalam Kasus Firli Besok Terhalang Jadwal Sidang

Agenda Pemeriksaan SYL dalam Kasus Firli Besok Terhalang Jadwal Sidang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke