"Penggugat sudah mengajukan banding 14 hari setelah putusan, sekitar tengah tahun ini," ujar Haratua ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (8/12/2017).
Meski demikian, Haratua menyatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI masih berhak melakukan penagihan uang pembelian yang telah menyebabkan kerugian negara tersebut.
"Bisa (menagih). Berkasnya (banding) masih di PN (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) belum dikirim ke Pengadilan Tinggi," kata dia.
"Kalau penggugat menang banding, Pemprov bisa ajukan kasasi, prosesnya masih panjang," ujarnya.
Pemprov DKI Jakarta membeli lahan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, melalui Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta (sekarang bernama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta) pada 2015 seharga 668 miliar dari pihak swasta atas nama Toeti Noezlar Soekarno. Peruntukannya untuk pembangunan rumah susun.
Pembelian lahan ini kemudian menjadi masalah ketika dalam penelusuran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa lahan itu juga terdata sebagai milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DPKPKP).
Oleh karena tercatat sebagai milik dua pihak, BPK menilai ada indikasi kerugian negara saat proses pembelian lahan tersebut. Penyelidikan kasus lahan Cengkareng Barat kemudian mulai dilakukan Bareskrim Polri sejak 27 Juni 2016.
Wakil gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah melayangkan surat tagihan kepada pihak ketiga dalam kasus sengketa dalam proses jual beli lahan di Cengkareng, Jakarta Barat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/08/11002361/penggugat-ajukan-banding-dki-masih-berhak-ajukan-penagihan-lahan