Salin Artikel

KPPU Diminta Obyektif dalam Sengketa Air Mineral

JAKARTA, Kompas.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diminta obyektif dalam memutus kasus persaingan usaha yang melibatkan Aqua dan Le Minerale. Jangan sampai putusan yang dikeluarkan KPPU tidak obyektif karena akan menjadi preseden buruk bagi persaingan usaha di Indonesia.

Pernyataan demikian disampaikan kuasa hukum PT Tirta Investama (produsen Aqua), Rikrik Rizkiana saat dihubungi di Jakarta, Senin (11/12). "Kami berharap putusan yang dihasilkan KPPU benar-benar obyektif. Jangan sampai ada dugaan "nabok nyilih tangan" muncul karena itu akan menghancurkan obyektivitas. Padahal saat ini KPPU sedang membangun citra dari lembaga itu," kata Rikrik.

Rikrik menjelaskan istilah "nabok nyilih tangan" yang diutarakannya. Menurut dia, kasus sengketa antara Aqua versus Le Minerale sejatinya tak layak ditangani KPPU. Dia menilai, semestinya bukan KPPU melalui investigatornya langsung yang menangani masalah tersebut, tapi Le Minerale yang melaporkan Aqua. Sehingga yang berhadapan adalah Aqua lawan Le Minerale, bukan malah Aqua dihadapkan dengan KPPU.

"Ini juga seolah-olah KPPU yang berinisiatif menanganinya, seolah-olah merugikan publik. Kalau ada indikasi kerugian, larinya ke distributor Le Minerale, bukan oleh KPPU. Ini namanya ada dugaan "nabok nyilih tangan" untuk menghajar pesaingnya," tegasnya.

Rikrik juga menilai, kasus ini terlalu prematur ditangani KPPU. Sebab dari hasil sidang yang selama dia ikuti, nyaris tidak ada bukti dugaan posisi dominan Aqua. Dia menyebut yang dominan justru di tingkat distributor. "Ternyata KPPU salah menganalisis awal kasus ini. Jadi sangat tidak layak ditangani KPPU. KPPU itu kan dibayar oleh pajak dari kita-kita, jangan sampai KPPU dibajar pelaku usaha untuk melemahkan pesaingnya," ujar dia.

Pengamat sekaligus pakar ekonomi  Faisal Basri menegaskan bahwa persaingan industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Indonesia relatif sehat karena ada lebih dari 700 produsen AMDK dengan berbagai merek yang bersaing secara ketat untuk memperebutkan ceruk pasar AMDK yang masih sangat luas. Peluang untuk masuk ke industri AMDK juga nyaris tidak ada  hambatan.

Saat menjadi saksi ahli pada persidangan KPPU beberapa waktu lalu, Faisal Basri menilai bahwa kasus persaingan usaha AMDK ini terlalu kecil untuk diurus KPPU.  Merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 15 ayat 3 dan Pasal 19 huruf a dan b UU No 5/1999 oleh investigator KPPU ditujukan pada terlapor satu PT Tirta Investama dan terlapor dua PT Balina Agung Perkasa dengan menjelaskan kepada majelis Komisi bahwa dugaan pelanggaran itu bukanlah masalah besar dengan menyatakan hal itu bisa diselesaikan tanpa melibatkan KPPU.

"Itu bukanlah perkara besar. Seharusnya hal itu dapat diselesaikan di antara kedua perusahaan yang bersengketa tanpa melibatkan KPPU. KPPU jangan urus masalah remeh temeh masih banyak persoalan yang lebih besar," ujar Faisal.

https://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/12/00523611/kppu-diminta-obyektif-dalam-sengketa-air-mineral

Terkini Lainnya

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke