"Oh enggak (pengaruh) karena kita sudah periksa ahli, sudah periksa saksi-saksi, kita sudah gelar (perkara)," ujar Mardiaz di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/12/2017).
Menurut Mardiaz, seorang tersangka memang diperbolehkan untuk mengajukan saksi yang dianggap dapat meringankan. Keterangan saksi itu nantinya juga akan dimasukan ke berkas perkara.
"Pertama adalah permohonan dari pada si tersangka dan memang itu dibolehkan tersangka menghadirkan saksi yang meringankan. Jadi kalau kita menganggap itu bukan ahli, (tapi) saksi," kata Mardiaz.
Ahmad Dhani mengajukan saksi ahli pidana, bahasa, dan ahli komunikasi dalam perkara kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian yang menjeratnya. Rencananya, saksi tersebut dimintai keterangan penyidik pada Kamis (14/12/2017) besok.
Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, pendiri BTP Network, atas tuduhan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Pada 6 Maret 2017, Ahmad Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/13/21005121/polisi-saksi-meringankan-tak-pengaruhi-status-tersangka-ahmad-dhani