Kabid Pembinaan, Pengendalian dan Pemanfaatan BPAD DKI Jakarta Yuwendri mengatakan bahwa semua menara BTS itu tidak membayar sewa kepada Pemprov DKI, padahal mereka menggunakan lahan milik Pemprov DKI.
"Tidak ada satupun perjanjian kerja sama tentang sewa. Yang ada perjanjian kerja sama dengan PTSP. Yang dibayar mereka hanya retribusi, terkait sewa belum dipenuhi," kata Yuwendri di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selada (19/12/2017).
Menurut Yuwendri, beberapa menara hanya memiliki izin bangunan saja. Namun pemilik BTS tidak membayar sewa lahan ke Pemprov DKI. Padahal, mereka mendirikan menaranya di lahan Pemprov DKI dan kerap menganggu lingkungan, misalnya menara berada di trotoar atau taman.
Yuwendri tidak mengetahui pasti sejak kapan menara BTS itu berdiri. Namun, dia memastikan pemilik menara tidak pernah membayar sewa ke Pemprov sejak menara-menara itu ada.
Jumlah sementara menara-menara BTS yang ada di Jakarta sekitar 1.129 unit.
Koordinator Komisi A DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan menara BTS itu menimbulkan kerugian bagi pemerintah. Seharusnya, Pemprov DKI menerima tambahan pendapatan asli daerah dari sewa lahan itu. Namun, potensi PAD itu tidak bisa diterima karena pemilik menara tidak pernah membayar sewa.
"Saya bisa katakan itu nyuri, itu potensinya bisa triliunan rupiah loh," kata Taufik.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/19/16293051/ribuan-bts-berdiri-di-lahan-pemprov-dki-tanpa-bayar-sewa