Anies mengatakan, apa yang dilakukan Kemendagri telah sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Dan itu sesuai harapan kami. Kalau Itu (pencoretan dana parpol) kami sudah sampaikan bahwa kami inginkan bahwa sesuai ketentuan. Ketentuan Kemendagri apa yang menyangkut bantuan keuangan Parpol akan kami ikuti," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).
Anies mengaku tak memusingkan dana Parpol yang dicoret Kemendagri itu. Namun, saat ini mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu lebih fokus terhadap keputusan Kemendagri yang mencoret nama Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dalam APBD DKI Jakarta.
Anies heran TGUPP yang telah ada sejak tiga gubernur sebelumnya tiba-tiba dihapus pada pemerintahannya.
"Nah kalau yang ini (TGUPP) kan ada sebuah badan yang sudah berjalan dan mendadak enggak bisa (tidak diizinkan)," ujar Anies.
Kementerian Dalam Negeri mencoret bantuan keuangan untuk partai politik Rp 4.000 per suara dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta 2018.
Kemendagri merekomendasikan besaran bantuan itu kembali ke angka lama, yakni Rp 410 per suara untuk parpol yang memiliki kursi di DPRD DKI Jakarta.
Pelaksana Tugas Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan, Kemendagri mencoret dana parpol karena belum ada revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang menyatakan adanya kenaikan bantuan dana. Anggaran bantuan keuangan parpol itu melonjak dari perhitungan Kemendagri.
"Bantuan partai politik itu langsung kami cut, karena aturannya memang belum ada untuk kemudian dinaikkan," ujar Syarifuddin saat dihubungi, Kamis sore.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/22/06294461/anies-sebut-pencoretan-dana-parpol-rp-4000-sudah-sesuai-harapan