"Di dalam evaluasi menteri itu diminta supaya tidak dianggarkan di Biro Administrasi. Karena kegiatan ini tidak relevan dengan tugas dan fungsi Biro Administrasi," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifudin ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (22/12/2017).
Kemendagri memberi solusi dengan merekomendasikan agar gaji TGUPP menggunakan biaya penunjang operasional atau dana operasional gubernur. Ada dasar hukum yang melatarbelakangi rekomendasi Kemendagri tersebut, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. PP ini juga mengatur ketentuan gaji tim yang melaksanakan tugas dari gubernur.
"Dengan itu kemudian kami anggap ini relevan apabila TGUPP ini menggunakan biaya penunjang operasional kepala daerah atau BPO," kata Syarifudin.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mempertanyakan sikap Kemendagri terkait TGUPP yang berbeda terhadapnya dibanding terhadap pemerintahan di DKI sebelumnya. Anies bingung karena TGUPP sudah ada sejak era Jokowi menjadi gubernur. Dulu Kemendagri tidak pernah mengoreksi anggaran itu.
Syarifudin mengatakan Kemendagri sudah mengklarifikasi hal itu ke pihak Pemprov DKI. Syarifudin menjelaskan perbedaan pada era Anies adalah gaji TGUPP dianggarkan ke dalam satu pos baru di dalam Biro Administrasi. Sementara gaji TGUPP dulu, baik yang dari kalangan PNS maupun profesional, tidak dibebankan ke pos anggaran baru.
"Kalau yang PNS itu include di dalam tunjangan (kinerja daerah) mereka, jadi tidak ada pembebanan lagi. Sedangkan yang non-PNS itu menggunakan biaya penunjang operasional kepala daerah," ujar Syarifudin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/22/19305821/kemendagri-tgupp-tak-relevan-dengan-tugas-biro-administrasi