Salin Artikel

Lewat Aksi Bisu, Relawan Minta Citos Tegas soal Larangan Merokok di Dalam Mal

Relawan yang tergabung dalam Gerakan Bersatu Lawan Industri Rokok (GEBRAK) ini menutup mulut dan hidung mereka dengan mengenakan masker dan membawa pesan-pesan tentang larangan merokok di kawasan tersebut.

"Tujuan kami melakukan aksi ini adalah untuk memberikan peringatan keras kepada Citos, bahwa mereka harus menaati peraturan yang berlaku, dan bersikap tegas terhadap semua tenant yang melanggar," ujar Hasna Pradityas, juru bicara aksi dan juga pegiat muda pengendalian tembakau dalam keterangan persnya, Jumat.

Hasna menilai Citos paling banyak melanggar aturan Pemerintah DKI Jakarta terkait kawasan tanpa rokok.

Menurut Hasna, meski sudah dipasang petunjuk "Kawasan Dilarang Merokok" di beberapa sudut di Citos, kenyataannya masih banyak ditemukan pengunjung merokok secara bebas.

Hasna menyebut dalam Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan, Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, instansi pendidikan, tempat kerja, tempat umum, dan angkutan umum masuk dalam kawasan dilarang merokok.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga punya Pergub Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok yang telah diubah menjadi Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010.

Dalam Pasal 18 Pergub 88, disebutkan bahwa tempat atau ruangan merokok harus terpisah, di luar dari gedung serta letaknya jauh dari pintu keluar.

Untuk mengurangi dampak negatif penggunaan rokok, pemerintah telah memberikan berbagai peraturan perundang-undangan yang di antaranya adalah Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Selain itu, pemerintah juga mengaturnya dalam PP Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan yang antara lain mengatur mengenai kandungan kadar nikotin dan tar dalam rokok, keterangan pada label, produksi dan penjualan rokok, serta iklan dan promosinya.

Namun, Hasna menilai Citos mengabaikan aturan-aturan ini. Aksi bisu ini juga bertujuan mengimbau kepada masyarakat agar berpartisipasi aktif menegakkan peraturan Kawasan Dilarang Merokok.

"Masyarakat harus mengingatkan dan menegur siapa saja yang merokok di dalam kawasan dilarang merokok karena setiap orang, dalam hal ini pengunjung mal, punya hak atas udara bersih, bebas dari asap rokok, dan aturan harus ditegakkan," katanya.

Kompas.com telah menghubungi kantor pengelola Citos, namun resepsionis meminta agar dihubungi kembali hari Senin.

https://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/23/22125591/lewat-aksi-bisu-relawan-minta-citos-tegas-soal-larangan-merokok-di-dalam

Terkini Lainnya

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang "Itu Jarinya Buntung"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke