Tuty mengatakan, biaya perjalanan dinas di Jakarta berdasarkan Permendagri Nomor 52 Tahun 2015.
"Bahwa biaya perjalanan dinas daerah ditetapkan keputusan kepala daerah yang kemudian berdasarkan pada asas-asas akuntabilitas, transparansi, kepatutan, kewajaran," ujar Tuty di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/12/2017).
"Dan juga disebutkan di Permendagri 52 itu atas asas ketersediaan atau kemampuan pendanaan daerah," tambahnya.
"Untuk angka Rp 1,5 juta ini sudah ditetapkan sejak Mei 2016 ya," kata Tuty.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan Pemprov DKI terkait pengawasan penggunaan anggaran APBD DKI, salah satunya mengenai besarnya biaya perjalanan dinas.
Sebab, anggaran perjalanan dinas Pemprov DKI cukup besar jika dibandingkan standar perjalanan dinas secara nasional.
"Satuan biaya uang harian perjalanan dinas di DKI sama pusat hampir 3 kali lipatnya, Rp 1,5 juta per orang per hari di DKI, standar nasional itu hanya Rp 480.000 per orang per hari," ujar Sri Mulyani saat menghadiri acara Musrenbang DKI Jakarta di Balai Kota.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/28/16390571/tanggapi-sri-mulyani-dki-sebut-biaya-perjalanan-dinas-sesuai-kemampuan