"Jadi setelah dilakukan penangkapan, dilakukan tes urine, hasilnya positif metamfetamin (sabu)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/1/2018).
Argo menambahkan, Jennifer juga mengakui dirinya mengonsumsi sabu sebelum dibekuk polisi. Ia memesan sabu 1 gram seharga Rp 850.000 dari bandar narkoba, FS.
Selain Jennifer, rupanya hasil tes urine si bandar juga positif mengandung sabu.
"Dua-duanya (Jennifer dan FS) positif metamfetamin," kata Argo.
Penangkapan terhadap Jennifer dilakukan setelah polisi menangkap FS di rumahnya, di kawasan Pejaten, Minggu (31/12/2017). Dari tangan FS, polisi menemukan sabu 0,6 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
Selain menemukan sabu, polisi juga menemukan ponsel yang berisi pemesanan sabu dari Jennifer. Akhirnya polisi menangkap Jennifer di rumahnya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari tangan Jennifer, polisi menyita sedotan untuk mengonsumsi sabu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/02/17371641/polisi-urine-jennifer-dunn-positif-sabu