"Penindakan parkir liar dari 10 kecamatan total 3.222 kendaran di derek dan membayar biaya retrubusi penderekan menggunakan Bank DKI sebesar Rp 500.000 per hari, totalnya mencapai Rp 1,61 miliar," ujar Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Christianto, Kamis (4/1/2018).
Christianto menyebut, dari mobil yang diderek, ada yang pemiliknya tidak menebusnya selama dua hari sehingga dendanya mencapai Rp 1 juta.
Ada juga yang sudah berbulan-bulan tak diambil dan dendanya mencapai puluhan juta rupiah.
Dari 10 kecamatan, Christianto mencatat, ada lima lokasi yang paling rawan pelanggaran dan berkali-kali dirazia.
"Di Tanjung Barat mulai dari stasiun sampai Antam dan Lenteng Agung, di Kuningan Barat Widya Chandra, di Kalibata depan apartemen dan Kompleks DPR serta Pengadegan, di depan Kota Kasablanka dan Pal Batu, sama di Taman Honda Tebet," ujar Christianto.
Selain menderek mobil yang parkir sembarangan, penindakan juga meliputi BAP Tilang Dishub 5.166 angkutan umum, stop operasi 1.134 angkutan umum, serta cabut pentil ban 1.340 mobil dan 2.225 motor.
Meski penindakan mendulang banyak pemasukan daerah, Christianto berharap angka ini akan turun pada tahun 2018.
"Ada atau tidak ada petugas, masyarakat harus menaati segala peraturan lalu lintas, tidak melanggar aturan untuk memberikan kenyamanan, ketertiban dan mengurangi simpul kemacetan yang diakibatkan oleh kendaraan yang parkir sembarangan," ujarnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/04/19473681/2017-denda-mobil-yang-diparkir-sembarangan-di-jaksel-rp-16-miliar