"Dampaknya ya jelas akan semrawut. Sebab, pembangunan sedang berjalan, LRT bertambah lagi, ada MRT. Apalagi, pertumbuhan roda dua di Jakarta tinggi," kata Syarifudin, Senin (8/1/2018).
Menurut dia, tata tertib di jalan raya tetap harus diatur untuk menjamin keselamatan masyarakat. Tingkat kecelakaan karena roda dua juga tinggi.
Atas pertimbangan itu, Syarifudin mengatakan, Komisi B akan segera memanggil Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Mereka ingin mengetahui tanggapan Dishub atas putusan Mahkamah Agung itu, sekaligus mencari tahu solusi atas putusan itu.
"Kami akan tanya seperti apa solusi yang terbaik dengan dampak dicabutnya pergub ini oleh MA," kata dia.
Mahkamah Agung (MA) membatalkan peraturan gubernur (pergub) soal pelarangan sepeda motor melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Pergub yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
Kedua pergub itu diteken Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat masih menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta. Dengan terbitnya putusan Nomor 57 P/HUM/2017 pada 21 November 2017, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus membolehkan kembali sepeda motor melintasi di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/08/18252601/ma-cabut-pergub-larangan-motor-dprd-dki-cemas-jalan-thamrin-semrawut