Salin Artikel

MA Batalkan Pergub Larangan Bermotor di Thamrin, Apa Kata Pengendara?

Seorang pegawai swasta, Fachrul, bersyukur atas putusan tersebut karena ia berharap Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat bisa kembali dilintasi pengendara sepeda motor.

Sebab, selama jalan tersebut ditutup, Fachrul terpaksa mengambil jalan memutar saat hendak menuju sejumlah tempat di kawasan Jalan Medan Merdeka dengan sepeda motor.

Fachrul sempat merasakan kebebasan berkendara di kawasan itu sebelum akhirnya dikeluarkan pergub pelarangan kendaraan roda dua melintasi kawasan itu.

"Sebenarnya enak kalau kayak saya pengendara motor, enggak perlu mutar. Kan mutarnya lumayan jauh juga," ujar Fachrul kepada Kompas.com, Senin (8/1/2018).

Pengendara lainnya, Nanda, mengatakan bahwa meski MA telah membatalkan pergub tersebut, ada baiknya Pemprov DKI Jakarta terlebih dahulu melakukan uji coba.

Meski senang akan pembatalan larangan itu, dia khawatir Jalan Medan Merdeka Barat nantinya kembali semrawut.

"Atau mungkin evaluasi dulu kali. Kalau dibuka jangan benar-benar dijadiin aturan. Uji coba dilakukan dulu. Nanti semrawut lagi," ujar Nanda.

Seorang pengendara mobil, Andika, menilai pembatalan larangan itu bakal mengakibatkan kepadatan di ruas Jalan Medan Merdeka Barat.

Andika merasa sangat terbantu atas dikeluarkannya pergub larangan motor melintas di kawasan itu.

Sebab, menurut dia, banyak pengendara sepeda motor yang sering menyalip dari sisi kanan dan kiri mobil. Belum lagi kemacetan yang akan ditimbulkan bila motor kembali diizinkan melintasi kawasan itu.

"Nanti bikin macet Mas. Sudahlah yang Jalan MH Thamrin ke sana itu biarin saja kayak begitu. Kawasanya juga sudah tertata kan enggak padat kayak dulu," ujar Andika.

Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membatalkan peraturan gubernur (pergub) soal pelarangan sepeda motor melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Pergub yang dimaksud yakni Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.

Kedua pergub itu diteken Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Dengan terbitnya putusan Nomor 57 P/HUM/2017 pada 21 November 2017, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus membebaskan kembali sepeda motor melintasi di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/08/19324991/ma-batalkan-pergub-larangan-bermotor-di-thamrin-apa-kata-pengendara

Terkini Lainnya

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Megapolitan
Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Megapolitan
Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Megapolitan
BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke