Menurut dia, untuk membatalkan sertifikat HGB itu, perlu pembahasan dan pengkajian terlebih dulu.
Arwin mengatakan, bagi sertifikat HGB yang telah diterbitkan, harus memiliki landasan hukum yang kuat untuk membatalkannya. Hal itu harus dibahas melalui Dirjen Bidang Hukum ATR/BPN.
"Kalau yang sudah terlanjut terbit gimana dong? Maka harus ada kajian hukumnya, ada prosedur yang harus dilalui. Kalau (sertifikat) yang belum (diterbitkan), kami akan berpikir. Artinya syaratnya sudah tidak ini lagi kan (terpenuhi)," ujar Arwin kepada Kompas.com, Selasa (9/1/2018).
Mengenai surat pengajuan pembatalan yang telah dikirim oleh Pemprov DKI, Arwin mengaku belum mempelajarinya secara detil. Namun, dia menyebut BPN beberapa waktu lalu telah menggelar rapat untuk membahas terkait reklamasi.
"Saya belum dapat informasi tapi memang kemarin ada rapat yang membahas pulau reklamasi. Cuma substansinya saya harus cari tahu dulu," kata dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, permohonan penundaan dan pembatalan sertifikat HGB pulau reklamasi dilakukan karena menilai ada aturan yang dilanggar oleh pemerintah sebelumnya dalam perizinan reklamasi.
Anies juga akan menanggung seluruh konsekuensi bila nantinya BPN mengabulkan permohonan pembatalan sertifikat HGB yang telah diterbitkan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/10/12070241/bpn-membatalkan-sertifikat-hgb-reklamasi-harus-ada-kajian-hukum