"Kami pastikan kerja samanya itu saling menguntungkan, jangan memberatkan salah satu pihak," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (10/1/2018).
Sandiaga akan memanggil UPT Ragunan dan Bank DKI untuk menyelesaikan persoalan antara kedua pihak. Sebab, UPT Ragunan merasa keberatan dengan perjanjian kerja sama mereka dengan Bank DKI.
"Harapan kami agar sinergi BUMD dan unit-unit yang ada di Pemprov DKI itu berlangsung mulus. Jadi, nanti akan kami panggil dua-duanya," kata Sandiaga.
Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso memanggil UPT Ragunan dan Bank DKI untuk membahas masalah e-ticketing di Ragunan pada Senin (8/1/2018).
Menurut Santoso, perjanjian kerja sama antara UPT Ragunan dan Bank DKI hanya menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain.
"Jelas-jelas memang tidak menguntungkan kedua belah pihak, hanya menguntungkan salah satu pihak. Merugikan dalam banyak hal kepada pengelola Ragunan," kata Santoso.
Sebab, dalam perjanjian kerja sama dengan Bank DKI, ada aturan pihak Ragunan wajib mengendapkan dana Rp 20 miliar di giro mereka. Dina merasa dana Rp 20 miliar itu seolah-olah untuk membiayai operasional kartu.
"Kami tidak tahu proses perencanaannya seperti apa, karena itu mengendap di bank, di rekening kami. Kami merasa, operasional kartu segala macam dibiayai Rp 20 miliar itu termasuk dana top-up," ujar Dina.
Padahal, dana Rp 20 miliar yang mengendap itu dibutuhkan UPT Ragunan. Dina menjelaskan sejatinya setiap BLUD harus memiliki anggaran yang bisa diambil oleh Pemprov DKI Jakarta jika APBD mengalami defisit.
Corporate Secretary Bank DKI Zulfarshah menyampaikan, perjanjian kerja sama pada dasarnya bisa dievaluasi.
"Berkaitan dengan PKS, kami pun kalau diberikan evaluasi akan evaluasi. Semua MoU, kan, harus saling menguntungkan," kata Zulfarshah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/10/12362061/sandiaga-kerja-sama-upt-ragunan-dan-bank-dki-jangan-beratkan-satu-pihak