Salin Artikel

Polisi Amankan 5 Pelaku Pengeroyokan pada Malam Tahun Baru di Bintaro

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto menyampaikan, peristiwa itu terjadi pada 31 Desember 2017 atau bertepatan dengan perayaan malam tahun baru 2018.

Saat itu, korban bersama temannya memalak tersangka bernama Iboy (25) di sekitar SPBU Bintaro.

"Namun, karena tidak punya uang, tersangka Iboy menawarkan minuman keras Intisari kepada korban," kata Fadli di Mapolres Tangerang Selatan, Kamis (11/1/2018).

Fadli menyampaikan, Taufik kemudian menolak sebotol Intisari yang ditawarkan Iboy. Setelah itu, Taufik bersama temannya langsung pergi meninggalkan Iboy.

Sesaat setelah pergi, seseorang dari rombongan Iboy mengeluarkan kata-kata makian kepada korban Taufik dan temannya. Hal itu kemudian membuat mereka kembali menghampir Iboy cs.

"Korban kemudian dikeroyok oleh rombongan tersangka yang berjumlah delapan orang dan tersangka lainnya bernama Alfian alias Fian Belo menusuk korban Taufik menggunakan pisau berkali-kali yang mengenai punggung dan pinggang korban," ujar Fadli.

Setelah Taufik terkapar, petugas keamanan dari SPBU dan hotel di dekat tempat kejadian perkara langsung menghampiri lokasi kejadian. Sementara itu, para tersangka melarikan diri menggunakan motornya masing-masing.

Korban Taufik yang menderita luka sayat pada leher, punggung sebelah kiri, dan pinggang sebelah kiri serta kanan itu kemudian dibawa ke RS IMC untuk mendapatkan pertolongan.

Namun, nyawanya tak bisa diselamatkan lagi. Taufik menghembuskan napas terakhir pukul 05.00 WIB.

Dari delapan orang tersangka yang terlibat pengeroyokan, lima di antaranya diamankan petugas Polres Tangerang Selatan.

Kelima tersangka itu adalah Iboy, Alfian alias Fian Belo (21), RP alias R (17), Rulli (20), dan I (16).

"Dari total delapan tersangka ada lima yang kami tangkap dan tiga masih DPO atas nama Amar Ronggo Warsito, Rino, dan Ujang. Dari lima tersangka yang ditangkap, dua orang berstatus di bawah umur," imbuh Fadli.

Kelima tersangka dijerat menggunakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan atau pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Bagi yang masih di bawah umur juga dikenakan pasal yang sama, tetapi penanganannya dia ikut perlindungan anak sehingga masa hukumannya lebih singkat," kata Fadli.


https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/11/14250411/polisi-amankan-5-pelaku-pengeroyokan-pada-malam-tahun-baru-di-bintaro

Terkini Lainnya

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke