"Saya belum bisa memberi keterangan yang pasti karena besok Puslabfor masih akan menguji lagi penelitian terkait dengan kemungkinan penyebabnya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2018).
Setyo enggan berandai-andai mengenai adanya kelalaian sehingga menyebabkan mezanin di gedung tersebut roboh. Menurut Setyo hal tersebut perlu dibuktikan dari hasil uji Labfor.
"Nanti kami lihat, kami belum bisa memastikan seperti itu (adanya unsur kelalaian). Terlalu sumir kalau mengatakan itu," ucap dia.
Setyo mengatakan, jika terbukti ada kelalaian, pihak-pihak yang bertanggungjawab bisa dikenakan sanksi pidana. Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan.
"Kami masih melakukan penyelidikan. Itu kan mengumpulkan semua bahan keterangan. Setelah itu kami cek apa memenuhi unsur pidana, kalau memenuhi ya kami masukkan ke dalam kasus pidana," kata Setyo.
Mezanin di Tower II Gedung BEI roboh pada Senin sekitar pukul 12.00 WIB. Akibat robohnya bangunan tersebut 77 orang mengalami luka-luka.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/15/21174191/polisi-selidiki-apakah-ada-unsur-pidana-dalam-ambrolnya-mezanine-bei