Sigit mengatakan, sejumlah spanduk sosialisasi di sejumlah titik telah dipasang. Mulai hari ini, kata Sigit, pengendara roda dua yang tidak melintas di jalur khusus yang disediakan akan dikenakan tilang.
"Sudah (mulai diterapkan). Sanksi sesuai UU No 22 Tahun 2009, ditilang oleh polisi," ujar Sigit melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis siang.
Sigit mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan uji coba karena putusan Mahkamah Agung yang membatalkan peraturan gubernur tentang larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat telah final.
"Bukan uji coba. Kami melaksanakan isi keputusan MA," ujar Sigit.
Ada enam titik dari 10 titik yang telah diberikan marka kuning sebagai penanda jalur khusus sepeda motor.
Pemprov DKI juga telah memasang sejumlah spanduk sosialisasi di beberapa titik yang ada di Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat.
Jalur khusus dibuat sebagai bentuk pelaksanaan keputusan MA yang membatalkan pergub pelarangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/18/15234331/pengendara-akan-ditilang-jika-tak-masuk-jalur-khusus-motor-di-thamrin