Salin Artikel

Jaksa Tolak Nota Keberatan Jonru Ginting

Dalam tanggapannya, jaksa menolak semua poin keberatan dari tim kuasa hukum Jonru yang disampaikan pada Senin lalu.

"Kami bacakan 12 jawaban eksepsi, tapi ada sebagian itu yang masuk pokok pidana dan sebagian kami jawab berdasarkan pemahaman dari 143 KUHP, " kata Jaksa Penuntut Umum Zulkipli kepada wartawan.

Menurut Zulkipli, sebagaian besar keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum Jonru mengada-ada.

Soal tempus (waktu) dan locus (tempat) acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada 29 Agustus lalu misalnya. Dalam acara itu, terdakwa Jonru dan Akbar Faisal berbicara mengenai asal-usul orangtua Jokowi yang kemudian dijadikan materi dakwaan oleh jaksa.

"Kami jawab bahwa (Jakarta) Pusat itu tempat acara itu (ILC), bukan seperti yang dimaksud JPU yang adalah tempat perbuatan atau postingan (ujaran kebencian oleh Jonru)," ujar Zulkipli.

"Penguraian tanggal 29 Agustus (tentang acara ILC) di Hotel Borobudur bukan tanggal perbuatan dia (Jonru) memposting (ujaran kebencian). Perbuataan memposting yang dia lakukan rangkaian peristiwanya di Jakarta Timur dan itu sudah terlampir dalam dakwaan," kata Zulkipli.

Pada saat membacakan nota keberatan, kuasa hukum Jonru yaitu Djuju Purwanto mengatakan bahwa acara ILC diadakan di Jakarta Pusat. Namun jaksa, kata dia, tidak memasukan lokasi itu sebagai acuan tempat sidang, yakni Jakarta Pusat.

"Berdasarkan analisis hukum kami, PN Jakarta Timur tidak memiliki kompetensi untuk memeriksa Jonru terkait kompetensi relatif. Inilah yang kami maksud dengan memanipulasi peristiwa," kata Djuju.

Terkait dakwaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, Zulkipli mengatakan pihaknya tidak menanggapi karena hal itu sudah masuk pokok perkara.

"Kalau soal itu nanti ahli yang menjelaskan dipemeriksaan karena sudah masuk ke pokok perkara. Jadi apakah ada unsur ujaran kebencian atau menghina nanti ahli di persidangan yang jelaskan," kata Zulkipli.

JPU meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu untuk menolak keberatan tim kuasa hukum Jonru. JPU juga meminta majelis hakin untuk melanjutkan sidang perkara tersebut.

Sidang perkara itu akan dilanjutkan Senin depan dengan agenda putusan sela dari hakim.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/18/17424731/jaksa-tolak-nota-keberatan-jonru-ginting

Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke