"Pada saat dilakukan pemeriksaan, kedua pemuda ini kedapatan membawa 18 butir pil ekstasi yang dimasukkan ke dalam kardus susu," kata Wakapolres Metro Tangerang AKBP Harley Silalahi dalam keterangannya kepada Kompas.com, Senin (22/1/2018).
Upaya penyelundupan itu terjadi Kamis lalu. Menurut Harley, berdasarkan pengakuan kedua orang itu, mereka ingin membesuk seorang tahanan.
Pil-pil ekstasi yang coba mereka selundupkan merupakan pesanan seorang tahanan narkoba bernama Marlani Bastian.
"Pengakuan mereka, ekstasi itu pesanan tahanan narkoba yang ada di dalam lapas." kata Harley.
Ia menambahkan, pil-pil ekstasi tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri oleh pemesannya.
Polisi kemudian melakukan tes urine terhadap Solihin dan Iyus.
"Kedua tersangka yang kami tes urine hasilnya positif," ujar Harley.
Keduanya kini dijerat Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/22/22040491/polisi-ringkus-2-pemuda-yang-hendak-selundupkan-ekstasi-ke-lapas