Perwakilan KSD menyampaikan dua tuntutan terbuka itu saat bertemu Kepala Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata Kota Depok Wijayanto, Selasa (23/1/2018). Adapun, dua tuntutan KSD adalah:
1. Mengurus status situs-situs sejarah di Depok dari peringkat terdaftar di kantor Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga mendapatkan kenaikkan peringkat menjadi penetapan resmi sebagai cagar budaya tingkat kabupaten/kota. Hal ini sesuai amanat Pasal 44 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
2. Menulis surat permohonan kepada Bapak Presiden Joko Widodo agar membantu Pemerintah Kota Depok menyelamatkan situs sejarah Rumah Cimanggis dan merenovasinya, sehingga bisa difungsikan sebagai museum pertama di Kota Depok sekaligus Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berguna bagi penguatan daya dukung ekologi Depok yang kian padat. Kemudian juga sebagai retensi air dari selatan ke Jakarta dan oleh karena itu mengurangi bahaya banjir.
Surat yang dikirimkan KSD diharapkan dapat mendorong Pemkot Depok lebih peduli pada kekayaan situs-situs bersejarah.
"Sudah terlalu lama Pemkot Depok memperlihatkan sikap abai terhadap situs sejarah," ujar JJ Rizal.
Rencananya pembangunannya berada di rumah tua peninggalan Belanda di Kompleks RRI Cimanngis. Rumah tua itu merupakan tempat tinggal istri kedua Gubernur VOC Petrus Albertus Van Der Parra, yakni Yohana Van Der Parra.
Penghapusan rumah tua tersebut dinilai akan menghilangkan jejak sejarah di Cimanggis, Depok.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/23/17571131/komunitas-sejarah-depok-sampaikan-tuntutan-ke-wali-kota-depok