Insiden ini berawal saat Dimas bertugas mengatur lalu lintas pada Kamis (18/1/2018) . Sekitar pukul 15.30, mobil Cadillac putih B 19 SNC yang dikendarai Tessa melintas di jalur transjakarta.
Karena adanya pelanggaran aturan, Dimas menghentikan mobil tersebut untuk diperiksa kelengkapan surat-suratnya.
Saat mobil sudah berhenti, Tessa menunjukkan surat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada sang polisi.
Namun, ketika Dimas berusaha mengambil STNK tersebut, Tessa langsung memegang tangan kanan Dimas seraya menjalankan mobilnya.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Yoyon Tony Surya Putra mengatakan, tindakan Tessa masuk kategori melawan petugas.
"Dia dengan sengaja, saya ulangi dengan sengaja, malah mau mencelakakan polisi lalu lintas yang saat itu sedang bertugas," ucap Tony.
Atas kejadian tersebut, Tessa dikenai Pasal 213 KUHP dengan ancaman pidana delapan tahun penjara.
Polisi juga masih mengkaji apakah tindakan Tessa melawan petugas masuk dalam kategori penganiayaan atau tidak.
Tak hanya itu, setelah polisi melakukan tes urine, Tessa terbukti mengonsumsi ekstasi dan sabu. Atas temuan ini, polisi melakukan pengembangan lebih lanjut. Saat ini, Tessa ditahan di Mapolres Jaktim.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/25/08212361/kronologi-pengemudi-cadillac-seret-polisi-di-jalur-busway