"Banyak warga yang minta informasi kenapa namanya tidak masuk dalam BDT (basis data terpadu) sebagai syarat mendaftar di program KLJ," ujar Danu saat ditemui Kompas.com di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/1/2018).
Ia menjelaskan, program KLJ tersebut masih menggunakan basis data tahun 2015 sehingga warga diarahkan ke kelurahan masing-masing untuk memperbarui data.
"Di kelurahan, warga akan melalui proses MPM (mekanisme pemutakhiran mandiri). Ini tujuannya untuk upgrade data," kata dia.
Setelah nama warga masuk dalam BDT, lanjutnya, warga dapat melakukan verifikasi data di satuan pelayanan (satpel) sosial di kecamatan atau di kantor Suku Dinas Sosial setempat.
"Setelah itu akan dibuatkan surat rekomendasi dari BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah). Warga tinggal menuju Bank DKI untuk membuat rekening, maka KJL akan didistribusikan," ujarnya.
Ia menambahkan, ada sejumlah kriteria lansia yang berhak mengikuti program ini, antara lain berusia 60 tahun ke atas, tidak memiliki penghasilan tetap yang menyebabkannya tak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya, dan terdaftar dalam BDT.
"Jadi, kalau pensiunan tidak bisa ikut program ini," kata dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meluncurkan program KLJ bagi masyarakat lanjut usia (lansia) di Monas, Kamis (21/12/2017).
Di tahap awal, Anies mengeluarkan 14.520 KLJ untuk para lansia yang tersebar di sejumlah wilayah di Jakarta. Dari program itu lansia akan mendapatkan Rp 600.000 per bulan.
"Ini salah satu program prioritas di bulan ini. Lansia akan mendapatkan Rp 600.000 per bulan," ujar Anies.
Namun, peluncuran KLJ hanya simbolis. Pendistribusian KLJ akan mulai dilakukan pada Januari 2018. Pendistribusian KLJ akan bekerja sama dengan Bank DKI. Lansia yang mendapatkan KLJ berasal dari warga tidak mampu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/26/10200981/warga-jakarta-paling-banyak-mengadukan-masalah-kartu-lansia-jakarta