Pada 12 Januari 2018, Anies mengumumkan 1.293 unit mobil mewah dengan harga jual di atas Rp 1 miliar belum dibayarkan pajaknya hingga akhir 2017. Anies merinci, sebanyak 744 unit merupakan mobil atas nama pribadi dan 549 mobil atas nama badan.
"Kendaraan di atas Rp 1 miliar yang belum bayar pajak itu jumlahnya 744 mobil (atas nama pribadi)," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan saat itu.
Ia menyebutkan, nilai tunggakan pajak ribuan mobil mewah itu tak sedikit. Untuk mobil mewah atas nama pribadi, nilai tunggakan pajak yang belum dibayarkan sebanyak Rp 26,1 miliar. Sementara nilai tunggakan pajak untuk mobil mewah atas nama badan Rp 18,8 miliar. Dengan demikian, total tunggakan pajak mobil mewah senilai Rp 44,9 miliar.
Mobil mewah yang pajaknya belum dibayarkan itu terdiri dari berbagai merek, seperti Lamborghini, Ferrari, Rolls Royce, Aston Martin, Mclaren, Bentley, Mercedes-Benz, BMW, Porsche, Audi, Maserati, Cadillac, dan Land Rover.
Validitas Dipertanyakan
Sejumlah pihak mempertanyakan validitas data yang diumumkan Anies. Presiden Direktur Prestige Image Motor Cars, Rudy Salim, termasuk yang mempertanyakan hal itu. Rudy merupakan salah satu importir umum (IU) mobil mewah. Mewakili konsumennya, ia mengatakan data yang diinformasikan Anies tidak valid.
Sebagai contoh, kata Rudy, di data tercantum Bentley B38 JST yang sudah mutasi plat menjadi B 2758 SBN dan membayar pajak sejak 20-an November 2017. Begitu juga dengan pemilik Ferrari, kasusnya sama seperti itu.
Menurut Rudy, beberapa pemilik mobil mewah yang sudah membayar pajak tetapi namanya masih tercantum sedang berunding untuk melakukan tindakan hukum. Dasarnya, apakah ini termasuk pencemaran nama baik atau tidak.
Tak hanya Rudy, kritik juga dilontarkan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung. Kritik Lulung dilontarkan setelah anak buahnya yang bernama Andi Firmansyah disebut sebagai pemilik mobil Ferrari California berpelat nomor B 1 RED yang memiliki tunggakan pajak Rp 364 juta.
Lulung mengatakan, Andi bukan pemilik mobil Ferrari itu. Andi, kata Lulung, kecewa dengan tindakan pemerintah yang mengumumkan data penunggak pajak tanpa konfirmasi.
"Itu justru dia mau nuntut sama negara. Kok negara bisa begini ini. Orang dia enggak pernah beli mobil mahal, kok enggak (tanya) sama dia. Harusnya kalau memang mobil mahal dia dikonfirmasi dong. Mungkin orang-orang itu bikin itu pakai jasa kan, (orang) kaya kan," kata Lulung, Jumat lalu.
Lulung berharap kejadian yang menimpa Andi tak terulang. Ia menduga pengurusan surat-surat mobil mewah tersebut dilakukan biro jasa tertentu, sehingga cek dan ricek terhadap biro-biro jasa pengurusan surat pun harus dilakukan.
"Ini kan kebanyakan dari biro jasa yang ngurusi surat surat mobil ini, harus dikonfirmasi, diinvestigasi," kata dia.
"Jangan diumumkan dulu dong. Kayak Andi, dirugikan. Nanti kalau gugat pemerintah gimana coba," tambah Lulung.
Penjelasan Pemprov
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edi Sumantri, memastikan data penunggak pajak mobil mewah yang telah dirilis Anies valid. Ia mengatakan, jika ada sejumlah pihak yang merasa data tersebut tak benar, yang bersangkutan segera melapor kepada pihaknya.
"Suruh ke saya saja, orang kagak ada itu (ketidakvalidan data), isu saja," kata Edi ketika ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat dua pekan lalu.
Kepala Unit Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kota Administrasi Jakarta Barat Elling Hartono menjelaskan metode pendataan tunggakan pajak mobil mewah di Jakarta.
"Pertama, Samsat berkirim surat ke WP (wajib pajak) yang menunggak, ada yang terima surat langsung bayar, ada yang terima surat tapi enggak segera bayar, ada yang alamat tidak ditemukan," kata Elling kepada Kompas.com, Minggu kemarin.
Ia mengatakan, WP yang tidak segera membayar pajak dan yang tidak ditemukan alamatnya didata. Data itulah yang kemudian diumumkan Anies.
"Jadi pengumuman data itu untuk mengimbau pemilik mobil supercar agar segera membayar kewajibannya," kata dia.
Setelah diumumkan, ujar dia, Samsat akan melakukan kegiatan penagihan tunggakan pajak melalui kegiatan door to door (menyambangi kediaman WP).
"Nah saat door to door ini juga kami berusaha mencari alamat yang tidak ditemukan tadi untuk memastikan siapa WP yang bertanggungjawab atas tunggakan pajak," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/29/08085951/menyoal-sahihnya-data-tunggakan-pajak-mobil-mewah-yang-diumumkan-anies