Menurut Adi, penyidik ingin mengetahui landasan pembangunan proyek reklamasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang dipimpin Sofyan Djalil.
"Kami pengin tahu sebetulnya sejarahnya bagaimana, karena HGB (hak guna bangunan) keluar ada dasarnya, penentuan HGB yang urus pihak pemda. Pemda bersurat kepada Kementerian BPN, dikeluarkanlah HPL," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/1/2018).
Menurut Adi, Sofyan mengetahui landasan pembangunan proyek reklamasi. Untuk itu, penyidik memerlukan keterangan Sofyan.
Menurut Adi, sejauh ini penyidik telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus ini. Penyidik juga telah memeriksa saksi dari Pemprov DKI.
Polisi menyelidiki dugaan korupsi nilai jual objek pajak (NJOP) Pulau C dan D yang merupakan pulau hasil reklamasi. NJOP Pulau C dan D Rp 3,1 juta per meter persegi karena kedua pulau tersebut masih berupa lahan kosong.
Penetapan NJOP berdasarkan penilaian independen yang dilakukan Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Setelah penentuan NJOP pertama, NJOP tahun-tahun berikutnya barulah ditetapkan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta karena sudah terbentuk harga pasar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/29/18105681/ini-alasan-polisi-akan-periksa-sofyan-djalil-terkait-reklamasi-teluk