Orangtua korban yang mengetahui anaknya disiksa langsung melaporkan FY ke Polsek Kembangan, Jakarta Barat.
Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi pun membenarkan peristiwa tersebut. Dia lantas memerintahkan anak buahnya menciduk FY dari rumah korban.
"Kejadiannya tanggal 29 Januari kemarin, pelaku menganiaya anak majikannya karena dipicu rasa kesal akibat korban menangis dan tak mau berhenti," kata Supriyadi dalam keterangannya, Rabu (31/1/2018).
Lebih jauh Supriyadi menyampaikan, ketika itu FY tengah menidurkan korban KYW di pangkuannya. Namun, ketika hendak dipindah ke tempat tidur, korban tiba-tiba menangis.
Melihat hal tersebut, FY bukannya mendiamkan korban dengan cara halus, tetapi malah menampar pipi korban yang membuat tangisannya semakin menjadi-jadi.
"Kemudian, karena makin kesal, pelaku menggigit rahang kanan korban hingga membekas. Orangtua korban terkejut dengan melihat bekas luka yang terdapat di tubuh korban," ujar Supriyadi.
FY yang baru bekerja di rumah korban sejak lima bulan lalu itu dijerat Pasal 351 (1) sub Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/31/17350991/baby-sitter-pukul-dan-gigit-anak-majikannya