"Dihentikan semua," ujar Anies di Gedung Teknis, Jalan Abdul Muis, Kamis (1/2/2018).
Spanduk kuning yang dipasang di jembatan penyeberangan orang (JPO) dekat Halte SDN 03 Pagi Pejaten Barat dan JPO Halte Transjakarta Pejaten Philips, Jalan Warung Jati Barat, mesti dicopot. Di pojok kiri atas spanduk tersebut tertera logo Pemprov DKI Jakarta, sedangkan di pojok kanan atas tertera logo Dinas Perhubungan. Di pojok kanan bawah terdapat tulisan "Kelurahan Pejaten Barat"
Anies mengatakan harus ada proses yang dilewati untuk mengubah nama jalan. Keputusannya juga berada di bawah gubernur. Dia meminta tidak ada pihak atau instansi yang langsung menindaklanjuti usulan perubahan nama itu.
"Saya akan ubah dulu kepgubnya. Kemudian mekanisme pengusulan juga dibuat terstruktur. Jadi tidak bisa pengusulan itu diterima siapa saja, kemudian dieksekusi oleh siapa saja," kata Anies.
Anies punya alasan untuk merevisi kepgub. Sebelumnya, perubahan nama jalan diproses oleh tim internal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ke depan, Anies ingin mengganti aturannya agar perubahan nama jalan bisa melibatkan masyarakat, khususnya dengan sejarawan, budayawan, dan ahli tata kota.
Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi sebelumnya mengatakan, usulan mengenai perubahan nama itu datang dari Ikatan Keluarga Nasution. Dalam surat usulan, kata Tri, Ikatan Keluarga Nasution meminta Pemerintah Kota Jakarta Selatan mengkaji perubahan nama jalan itu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/01/14161961/anies-minta-sosialisasi-nama-jalan-ah-nasution-dihentikan