"Ini yang tadi dilaporkan Bu Tinia dan kami akan tegas. Kalau ada pelanggaran lagi, kami akan tegur dan (memberi) surat peringatan, kami akan ikuti proses," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (1/2/2018).
Ia mengatakan, sanksi yang akan diberikan Pemprov DKI kepada tempat hiburan itu akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Bahkan, Pemprov DKI tidak akan segan mencabut izin usahanya.
"Ya kami proses karena itu ada tahapannya. Tahapan peringatan, surat peringatan, dan kalau terus melanggar dan melewati batasnya ya tentu kami tidak segan mencabut izinnya," katanya.
Pemprov DKI tidak memperpanjang izin hotel dan griya pijat Alexis di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Namun, hal itu tidak meniadakan kegiatan usaha di sana.
Sebab, tempat karaoke 4Play Club & Bar Lounge masih punya izin dan bisa beroperasi. Dugaan adanya praktik prostitusi di sana didapatkan melalui pemberitaan salah satu media massa.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta memberikan waktu kepada pengelola untuk membuktikan tidak ada praktik prostitusi di tempat usahanya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/01/14284191/sandiaga-kalau-ada-pelanggaran-di-alexis-kami-akan-beri-surat-peringatan