Pemberian nama Jalan AH Nasution ini diputuskan melalui Keputusan Gubernur Nomor 958 Tahun 2004 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta ketika itu, Sutiyoso.
Dalam surat keputusan yang diterima Kompas.com, Sutiyoso menetapkan nama Jenderal Besar AH nasution untuk nama Jalan Jakarta Auto Ring Road, mulai Kampung Rambutan, Jakarta Timur sampai erbatasan Bekasi, dan Cilincing di Jakarta Utara.
Dalam Kepgub itu disebutkan, penetapan ini untuk mengenang dan menghargai jasa pahlawan. Selain itu, sifat ketokohan AH Nasution dianggap sesuai jika diabadikan di Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Sub Bagian Sarana dan Prasarana Kota Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Asti membenarkan bahwa ketika itu nama Nasution ditetapkan nama di ruas tol.
Namun, menurut dia, belakangan ini nama yang lebih populer digunakan yakni Tol Lingkar Luar Timur. "Waktu penetapan itu tidak ada warganya," kata Asti, Kamis (1/2/2018).
Asti mengatakan, hingga kini Kepgub tersebut belum dicabut. Ia tengah mengumpulkan informasi dan berbagai usulan terkait perubahan nama jalan di Jakarta. "Kami ikuti instruksi dari Pemprov dan Gubernur," ujar dia.
Sebelumnya, muncul usulan untuk mengubah nama Jalan Mampang Prapatan-Jalan Warung Buncit Raya menjadi Jalan AH Nasution.
Usulan itu disampaikan Ikatan Keluarga AH Nasution. Usulan ini sempat disosialisasikan kepada warga setempat untuk pengumpulan pendapat warga.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemudian meminta sosialisasi dihentikan sebelum Kepgub Nomor 28 Tahun 1999 mengenai pedoman penetapan nama jalan, taman, bangunan umum di lingkungan DKI Jakarta direvisi. Ia ingin perubahan nama juga melibatkan sejarawan, budayawan, hingga ahli tata kota.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/01/17441781/nama-ah-nasution-pernah-dijadikan-nama-jalan-di-tol