"Nama sebuah tempat harus mencerminkan warganya, bukan sekadar maunya pemerintah," ujar Anies di RSIA Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Jumat (2/2/2018).
Semua badan, lembaga, atau organisasi, kata Anies, boleh mengusulkan perubahan nama jalan.
Namun, tahapan perubahan nama sudah diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pedoman Penetapan Nama Jalan, Tanah, dan Bangunan Umum di DKI Jakarta.
"Jadi, tidak ada perubahan dengan sekonyong-konyong tanpa proses," ujar Anies.
Namun, nanti Anies juga akan merevisi keputusan gubernur itu. Anies ingin perubahan nama jalan, taman, dan bangunan bisa melibatkan masyarakat.
Anies ingin melibatkan budayawan, sejarawan, hingga tokoh masyarakat. Ini yang dia sebut nama tempat harus mencerminkan warganya. "Jadi, kota ini menjadi milik semuanya," kata Anies.
Ia menyampaikan hal tersebut terkait dengan Ikatan Keluarga Nasution yang mengirimkan surat kepada Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi.
Surat itu berisi permintaan mengubah nama jalan terusan HR Rasuna Said (underpass Mampang), Mampang Prapatan, Warung Jati Barat, sampai perbatasan Jalan TB Simatupang menjadi AH Nasution.
Pemerintah Kota Jakarta Selatan sudah melakukan sosialisasi terhadap perubahan nama jalan itu. Namun, Anies menghentikannya karena keputusan gubernurnya belum direvisi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/02/13073361/anies-nama-tempat-harus-cerminkan-warganya-bukan-sekadar-maunya