"Tadi malam kami bersama warga setempat melakukan penyisiran di lokasi Pasar Manggis yang merupakan wilayah sangat rawan narkoba. Keempat pemuda ini adalah salah satu masalah bagi masyarakat karena mereka adalah warga setempat," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018) siang.
Namun, Vivick tidak menyebut seberapa banyak sabu yang diamankan. Ia hanya menyebut jumlahnya sediki.
Menurut Vivick, keempat pemuda yang diamankan itu dijerat Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan keempat pemuda ini berdasarkan informasi dari warga. Vivick mengatakan, warga Pasar Manggis selama ini khawatir akan tingkat peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Tak heran, kata dia, warga setempat begitu antusias dalam melaporkan tindak penyalahgunaan narkoba kepada polisi.
"Masyarakat yang melaporkan bukan satu atau dua orang, cukup banyak dan sudah berkali-kali menyampaikan," kata Vivick.
Selama ini, kawasan Pasar Manggis disebut sebagai salah satu wilayah di Jakarta yang rawan narkoba.
Rendahnya tingkat pendapatan penduduk dan padatnya penduduk Pasar Manggis disebut sebagai salah satu faktor maraknya pengunaan narkoba di sana.
Sehari sebelumnya, kepolisian juga menangkap seseorang berinisial P yang terbukti memiliki ganja seberat 420 gram.
P ditangkap di kediamannya yang berlokasi di wilayah Pancoran Mas, Depok. Adapun P dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/02/16403591/polisi-amankan-4-pemuda-terkait-kasus-narkoba-di-pasar-manggis