Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka yang salah satunya diduga pemilik gudang penyuntikan gas itu.
Kapolrestro Tangerang Kombes Harry Kurniawan mengatakan, gudang tersebut sudah beroperasi beberapa bulan.
"Menurut keterangan pelaku, (penyuntikan tabung gas) baru dilakukan selama tiga sampai empat bulanan," ucap Harry saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat sore.
Penyuntikan biasanya dilakukan para pelaku mulai sore hingga malam hari. Harry mengatakan, kelima pelaku mempunyai peran tersendiri.
WP sebagai penanggung jawab serta peracik, sedangkan C, MD, AF sebagai pengoplos, dan S sebagai pengemudi.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 1.300 tabung gas tiga kilogram yang siap disuntikkan ke tabung gas 12 kilogram. Kemudian 60 tabung gas LPG 12 kilogram, 12 selang regulator, dua unit kendaraan bak terbuka, dan uang Rp 9.000.000.
Harry mengatakan, meski baru berjalan beberapa bulan, omzet pabrik penyuntikan gas tersebut sudah cukup besar.
"Omzet per bulannya sekitar Rp 50 juta," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, kelima pelaku dijerat Undang-undang Migas dan Undang-undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/02/23452461/gudang-penyuntikan-tabung-gas-di-tangerang-sudah-beroperasi-4-bulan