"Hari ini, Senin (5/2/2018) sudah masuk dalam tahap penindakan. Bagi pengendara sepeda motor yang tidak melewati lajur kiri dilakukan penindakan baik dengan teguran maupun dengan penilangan," kata dia Senin siang.
Ia melanjutkan, sepanjang Jalan Thamrin, Merdeka Barat hingga Patung Kuda telah dipasang marka berupa jalur berwarna kuning yang merupakan jalur khusus kendaraan roda dua.
"Tahap sosialisasi sudah berjalan 1 minggu dari tanggal 29 Januari sampai dengan 4 Februari 2018. Diharapkan dalam tahap sosialisasi masyarakat sudah mengerti dan memahami serta mematuhi ketentuan tersebut," kata dia.
Peraturan tentang jalur khusus sepeda motor itu diatur dalam Undang- Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (4) huruf b & pasal 108 ayat (3).
"Sedangkan untuk ketentuan pidana diatur dalam Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf b dengan ancaman pidana dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000," lanjutnya.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI telah mencabut rambu larangan kendaraan roda dua melintas di Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat pada 0 Januari lalu. Hal itu dilakukan setelah Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/05/13245891/pengendara-motor-yang-tak-lewati-lajur-kiri-di-thamrin-akan-ditilang