Mengenai video ini, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur AKBP Sutimin mengatakan bahwa polisi dalam video tersebut merupakan anggota Satlantas Jakarta Timur, yakni Aiptu Maralum Rumahorbo.
"Benar, saat itu Aiptu Marulum sedang melakukan tugas BKO di busway di trafficlight Matraman. Kejadian hari Selasa (6/2/2018) sekitar pukul 15.20 WIB," kata Sutimin kepada Kompas.com, Jumat (9/2/2018).
Pengendara tersebut, lanjut Sutimin, menggunakan mobil Honda Mobilio dengang nomor polisi B 1043 PF.
Dia melintas dari arah Pasar Pramuka menuju Jalan Tambak dengan menerobos rambu larangan sehingga diberhentikan petugas.
"Petugas memeriksan STNK dan SIM pegemudi, tetapi pengemudi tidak mau memberikan malah mau langsung kembali melanjutkan perjalanan," ucap Sutimin.
Dengan sigap, Aiptu Maralun mematikan mesin kendaraan dan meminta pengemudi untuk memperlihatkan identitas surat-surat kendaraanya. Namun, saat itu pengemudi malah marah-marah.
"Pengemudi mengeluarkan kata-kata mengancam dan akan memukul petugas. Pengemudi keluar dari mobil sambil mendorong petugas dengan kepala, lalu terjadi percekcokan," kata Sutimin.
Setelah terjadi percekcokan itu, petugas mengarahkan pengemudi untuk putar balik menggunakan jalur yang sesuai aturan.
"Jelas pengendara itu salah, karena melanggar rambu lalu lintas. Harus diingat kecelakaan lalu lintas berawal dari pelanggaran, dampaknya bukan hanya dia, pengguna jalan lain juga berpotensi mengalami kecelakaan," kata Sutimin.
Ia juga menyampaikan bahwa kasus ini ditangani Reskrim Polres Jakarta Timur.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/10/14513471/viral-video-pengemudi-seruduk-polisi-di-perempatan-matraman