"Mereka harus lolos. Kami akan bantu Kemenhub untuk menegakan aturan tersebut," kata Sandiaga di kawasan Epicentrum, Rabu (14/2/2018).
Ia mengatakan Kementerian Perhubungan sudah membuat peraturan. Pengusaha taksi online harus mengikuti persyaratan tersebut jika ingin beroperasi di Jakarta.
"Kalau mereka tidak lolos, tentunya sesuai dengan peraturan yang dibuat, Kemenhub sudah mensyaratkan," ujar Sandiaga.
Aturan itu diprotes oleh pengemudi taksi online. Hari ini, para pengemudi taksi online memprotes Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 (PM 108) Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek yang terbit pada November 2017 lalu.
Dalam PM 108, sopir taksi online diwajibkan memiliki SIM A Umum, bergabung dengan badan hukum, memiliki dokumen perjalanan berupa STNK, KIR, serta kartu pengawasan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/14/17274661/taksi-online-harus-lulus-uji-kir-sandiaga-siap-bantu-kemenhub