"Tes kejiwaan sudah kami lakukan dan hasilnya normal," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Ahmad Alexander Yurikho saat dikonfirmasi, Rabu (14/2/2018).
Dari hasil tes tersebut, lanjut Alexander, keduanya tidak menunjukkan kelainan jiwa, disorientasi seksual, maupun indikasi perilaku seks menyimpang.
Motif tersangka melakukan perbuatannya adalah ingin menyalurkan hasrat seksualnya saja.
"Penyaluran hasrat seksual yang salah," ujar Alexander.
Wandi memaksa korban, yang merupakan pacarnya, yaitu (RSI 21) untuk berhubungan seks dengannya.
"Korban sempat menolak karena merasa malu dilihat temannya Wandi yang bernama Agoy. Namun, Wandi berhasil membujuk korban lalu korban pun mengiyakan ajakan hubungan badan tersebut," kata Alexander.
Seusai melampiaskan nafsunya, Wandi kemudian meminta RSI untuk "melayani" Agoy. Wandi mengancam, jika RSI tidak mau berbuat hal tersebut dia akan dibunuh.
"Wandi ini mengancam kalau korban tidak mau berhubungan badan dengan Agoy maka korban bakal dibunuh," kata Alexander.
Kedua tersangka pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tangsel. Keduanya dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/14/21263311/kejiwaan-pria-yang-paksa-pacar-berhubungan-seks-dengan-temannya-normal