Pemeriksaan Fachri sudah dua kali dilaksanakan, yakni Rabu (14/2/2018) dan Kamis (15/2/2018).
"Ada banyak perbedaan keterangan antara yang disampaikan dalam interogasi awal dengan (interogasi) hari ini," ujar Mardiaz di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis.
Ia mencontohkan, salah satu perbedaan keterangan yang disampaikan Fachri adalah soal waktu terakhir mengonsumsi narkoba.
Dalam pemeriksaan pertama, Fachri mengaku membeli dan mengonsumsi sabu sebulan lalu.
Namun, dalam pemeriksaan hari ini, Fachri menyebut terakhir kali membeli sabu pada 4 Februari.
"Kemarin mengatakan, (mengonsumsi) sabu-sabu ini sebulan lalu dari seseorang yang tidak dikenal atau tidak diingat lagi. Ternyata hari ini dia sudah menyebutkan nama dari siapa, kemudian juga dibeli terakhir kemarin 4 Februari," katanya.
Menurut Mardiaz, perbedaan keterangan yang disampaikan Fachri kemungkinan terjadi karena dia masih kaget saat pemeriksaan awal.
Selain itu, kemarin Fachri diperiksa belum didampingi penasihat hukum, sementara hari ini sudah didampingi.
"Kalau kami melihat dari psikologisnya kemarin, kan, dia masih shock sehingga dia dalam kekagetan. Ada kemungkinan dia juga mau memberikan keterangan yang tidak semestinya," ucapnya.
Adapun Fachri ditangkap di rumahnya di Perumahan Serenia Hills, Cirende, Jakarta Selatan, pada Rabu pagi.
Polisi menemukan barang bukti 0,8 gram sabu, 13 tablet dumolit, 1 butir calmlet, dan alat hisap sabu di salah satu kamar di rumahnya.
Fachri dijerat Pasal 112 subsider Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/15/19032951/keterangan-fachri-albar-berubah-ubah-saat-diinterogasi