"Di Jakarta 600 bangunan masuk dalam Pergub baru revisi SK Gubernur Nomor 475 Tahun 1993," kata Tinia, Senin (19/2/2018).
Ia mengatakan, dalam SK Gubernur yang lama, hanya 132 bangunan yang diperlakukan sebagai cagar budaya. Namun jumlah itu terus bertambah dengan semakin tuanya bangunan.
"Rumah tinggal banyak, ada kantor, tersebar di kawasan Kebayoran Baru, Menteng, Jatinegara, di semua wilayah. Di Kebayoran Baru itu kan bisa dilihat abad 20 pelebaran permukiman dari Menteng ke selatan dengan pindahnya Peruri," kata Tinia.
Tinia mengatakan, saat ini pihaknya baru menyusun informasi dan data historis dari sekitar 300 bangunan. Tim ahli cagar budaya bekerja tak hanya menetapkan suatu tempat sebagai cagar budaya, tetapi juga menulis latar belakangnya.
Latar belakang itu diharapkan menjadi wawasan umum dan dapat dipelajari oleh pengelola atau pemilik cagar budaya agar bangunannya bisa menjadi destinasi wisata.
"Ini dibagi A, B, C. Kalau A enggak boleh diubah sama sekali, kalau B bisa diubah tapi tidak mengubah struktur utama bangunannya seperti kuntskring, dan yang C boleh diubah dengan catatan tidak boleh merubah atmosfer dan keharmonisan," ujar Tinia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/19/21013061/bangunan-cagar-budaya-di-jakarta-sebanyak-600-unit