Josefina juga enggan menjawab apakah PK yang diajukan ada kaitannya dengan vonis Buni Yani, terpidana UU ITE di Pengadilan Negeri Bandung.
"Saya enggak mau berkomentar, tunggulah tanggal 26 Februari," ujar Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (22/2/2018).
Josefina mengatakan, tidak ada alasan khusus mengapa Ahok mengajukan PK setelah delapan bulan vonis penjara yang dijatuhkan hakim. Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018, sedangkan hakim menjatuhkan vonis terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta itu pada 9 Mei 2017.
Pengajuan PK, kata Josefina, merupakan permintaan Ahok yang merupakan hasil diskusi antara Ahok dan kuasa hukumnya. Josefina mengatakan, tim pengacara telah menyiapkan sejumlah bukti untuk mendukung PK tersebut.
"Bikin PK enggak gampang, kami mesti pelajari juga. Soal PK masa permintaan dari orang lain karena yang boleh mengajukan PK, ya, Pak Ahok. Kami baru mengajukan PK, artinya baru dibicarakan," katanya.
Sebelumnya, anggota Humas PN Jakarta Utara, Jootje Sampaleng, mengatakan, alasan pengajuan PK oleh Ahok salah satunya terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Buni Yani di PN Bandung, Selasa (14/11/2017).
Majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Majelis hakim menganggap Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya melakukan pemotongan video Ahok di Kepulauan Seribu.
Akibat video itu, Ahok menjalani persidangan. Ahok kemudian divonis 2 tahun penjara karena dianggap telah melakukan penodaan agama karena mengutip ayat suci saat berpidato di Kepulauan Seribu.
Setelah vonis, Ahok batal mengajukan banding. Jaksa juga mencabut banding terhadap vonis yang ditetapkan hakim.
Saat ini, Ahok masih ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Ahok akan memulai persidangan PK atas vonis yang diterimanya pada 26 Februari 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/21/13510631/pengacara-ahok-bikin-pk-enggak-gampang