Razia untuk memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan angkutan umum serta mengantisipasi beroperasinya angkot ilegal.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, saat dilakukan razia, terjadi kemacetan di sekitar Jalan Margonda Raya, tepatnya di dekat kantor Wali Kota Depok.
"Ada 24 angkot yang terjaring razia, karena tidak perpanjang uji KIR. Semuanya ditilang," kata koordinator lapangan razia gabungan Dinas Perhubungan Depok, Andromeda saat ditemui di lokasi.
Meski demikian, polisi tidak menahan angkot-angkot tersebut.
Para penumpang juga tetap berada di dalam angkot.
Setelah ditilang, angkot-angkot itu dipersilakan beroperasi seperti biasa.
"Segera dilakukan peremajaan. Sidangnya di pengadilan," kata seorang petugas dishub kepada sopir angkot.
Kepala Seksi Keselamatan Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dinas Perhubungan Depok, Agus Tamin mengatakan, razia terhadap angkot mau pun angkutan barang akan terus dilakukan untuk memberikan efek jera.
"Kami berharap pemilik angkutan umum meremajakan angkutannya," ucap Agus.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/22/21164811/razia-di-jalan-margonda-raya-dishub-tilang-24-angkot