Adapun bemo dilarang beroperasi sejak 6 Juni 2017.
"Saya dari awal bajaj (Qute) ini keluar langsung ikut (jadi sopir), karena bemo sudah ditarik (dilarang) dan memang bisanya cuma nyetir beginian," kata seorang sopir, Asmadi (49) kepada Kompas.com di pangkalan bajaj Qute Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2018).
Asmadi yang telah 20 tahun menjadi sopir bemo diajak teman-temannya beralih ke bajaj Qute. Selama mengendarai bajaj tersebut, ia merasakan perbedaan positif setiap bekerja.
"Kalau bemo cepat keropos, sedikit-sedikit mogok. Ini (bajaj Qute) alhamdulillah belum ada kerusakan," katanya.
Pengemudi lainnya, Ilip (38), ikut beralih dari bemo ke bajaj Qute sejak Agustus 2017 lantaran pemilik bemo ikut berpaling ke bajaj versi roda empat tersebut.
Namun, setelah dijalani, ia mulai merasakan sulitnya mendapat penghasilan.
"Kendalanya, kan, dulu di bemo (penghasilannya) Rp 100.000 per hari, walaupun sisanya enggak seberapa, tetapi di bawa ke dapur habis juga. Kalau ini (jadi sopir bajaj Qute) cari uang Rp 100.000, kami harus kerja sampai malam," kata Ilip di pangkalan Pejompongan, Jakarta Pusat.
Selain itu, para pengemudi juga hanya bisa melakukan servis kendaraan di dealer resmi di Pulo Gadung, Jakarta Timur.
"Kami antar dan jemput sendiri. Pakai biaya sendiri," ujarnya.
Berdasarkan pantauan Kompas.com pada Jumat pukul 08.30-09.30, dari pangkalan Bendungan Hilir-Pejompongan sekitar lima bajaj mengantre dan bergantian berjalan dengan yang lain.
Tak sampai dua menit, penumpang yang didominasi ibu-ibu menaiki bajaj tersebut. Namun, masih ada beberapa bajaj yang bukan jenis Qute (beroda empat) melintasi rute tersebut.
Andri (45), sopir pangkalan Bendungan Hilir mulai bergabung dengan bajaj Qute pada Juli 2017. Delapan bulan berlalu, ia merasakan pendapatan yang didapat berbeda.
"Mesin ini memang lebih bagus daripada bemo, tetapi berpengaruh ke pendapatan karena bajaj biru lain juga suka masuk ke daerah sini," kata Andri.
Ia harus mencari penumpang sebanyak-banyaknya agar bisa memenuhi setoran tersebut.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta melarang bemo beroperasi di jalanan Ibu Kota karena tidak masuk kategori angkutan umum dan tidak memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor.
Hal itu sesuai Surat Edaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 84 Tahun 2017 tentang Larangan Bemo Beroperasi di Jakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/23/19323121/cerita-mantan-sopir-bemo-yang-kini-beralih-ke-bajaj-roda-empat