Fifi mengatakan, isi surat Ahok itu menyatakan bahwa Ahok tidak akan menghadiri sidang tersebut dan menyerahkan seluruh kebijakan kepada hakim. Sebelumnya majelis hakim meminta kuasa hukum untuk menghadirkan Ahok saat persidangan.
"Intinya, Pak Ahok menyerahkan keputusan kepada hakim dan beliau tidak akan hadir," ujar Fifi usai persidangan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Fifi mengatakan, setelah membaca surat tersebut, majelis hakim akan mempertimbangkan apakah mewajibkan agar Ahok menghadiri persidangan atau tidak.
"Nanti dipertimbangkan, kata hakim," ujar Fifi.
Sidang cerai Ahok-Veronica Ahok hari ini beragendakan pemeriksaan saksi. Ada dua saksi yang dihadirkan, Natanael Oppusunggu dan Ririn yang merupakan staf Ahok.
Pada Rabu, 7 Maret 2018, sidang akan dilanjutkan dengan masih pemeriksaan saksi. Fifi mengatakan, akan menghadirkan dua saksi. Namun, dia belum mau memberitahu identitas saksi yang dimaksud.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/28/14044321/isi-surat-ahok-kepada-majelis-hakim