"Hari Rabu besok kita hadirkan lagi, ada 9 saksi lagi," kata Jaksa Penutut Umum, Heri Jerman, di ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin ini.
Hakim Ketua, Sobandi, kemudian meminta JPU untuk menghadirkan para saksi lebih pagi agar proses persidangan tidak selesai terlalu lama.
"Kalau bisa agak pagi jam 9 atau jam 10 sudah mulai. Kami tunda sidang hari Rabu tanggal 7 Maret 2018. Jaga kesehatan ya," kata Hakim Sobandi kepada ketiga terdakwa.
Hari ini, sidang pemeriksaan saksi dimulai pukul 11.00 WIB dan selesai pada pukul 16.30.
Tiga terdakwa dalam kasus itu adalah Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan. Ketiganya didakwa telah melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 calon jemaah hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.
Ketiga orang itu didakwa telah menggunakan dana calon jemaah sebesar Rp 905 miliar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/05/18330791/hakim-pada-kasus-first-travel-minta-jaksa-hadirkan-saksi-lebih-awal