Salin Artikel

Postingan di Facebook Membuat Jonru Divonis 1,5 Tahun Penjara

Ketua Majelis Hakim Antonius Simbolon menyatakan Jonru terbukti bersalah melanggar Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia divonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta pada persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018).

"Menyatakan terdakwa Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan beberapa perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang diduga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu untuk masyarakat tertentu atau suku ras dan antar golongan (SARA) sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu," ucap Antonius.

Konten-konten postingannya dianggap sarat dengan ujaran kebencian dan mengandung SARA. 

Beberapa postingan Jonru yang dianggap menyebarkan ujaran kebencian adalah saat Quraish Shibab menjadi khatib salat Ied di Masjid Istiqlal. Kemudian postingan Jonru mengenai Syiah yang diunggah pada 15 Agustus 2017.

Ia juga mengunggah postingan Indonesia belum merdeka dari jajahan mafia China, serta kejelasan orang tua Presiden Joko Widodo.

Polisi menahan Jonru pada 30 September 2017 seusai diperiksa sebagai tersangka pada hari sebelumnya. 

Tak merasa bersalah

Kedua, Pasal 4 huruf B angka 1 juncto Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan ketiga Pasal 156 KUHP. 

Dalam beberapa kali persidangan, Jonru bersama tim kuasa hukumnya menganggap postingan itu benar tanpa ada unsur ujaran kebencian.

Ia pun meminta majelis hakim membatalkan dakwaan pada dirinya.

Berbagai upaya hukum dilakukan Jonru agar bebas dari dakwaan. Mulai dari mengajukan nota keberatan, mendatangkan saksi, sampai nota pembelaan saat jaksa meminta hakim menghukum Jonru dengan masa tahanan 2 tahun dan denda Rp 50 juta.

Tidak merasa bersalah menjadi salah satu hal yang memberatkan dalam vonis Jonru.

Adapun pertimbangan yang meringankan Jonru antara lain terdakwa belum pernah melakukan tindakan kriminal. Selain itu, hakim menilai terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Pikir-pikir untuk banding

Jonru menyesalkan vonis hakim terhadap dirinya.

"Apa pun keputusannya, selain saya bebas, merupakan keputusan yang sangat tidak adil. Kalau pun saya terima, saya tidak akan ikhlas menerimanya," ujar Jonru. 

"Saya yakin orang-orang yang mendzalimi saya akan mendapatkan balasan setimpal dari Allah," tambahnya.

Meski demikian, Jonru bersama tim kuasa hukum masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis ini. 

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/07/06034341/postingan-di-facebook-membuat-jonru-divonis-15-tahun-penjara

Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke