Adapun sebelumnya, CW diduga melakukan eksploitasi terhadap kelima anak tersebut. Setelah melalui serangkaian assessement serta meminta keterangan dari CW dan kelima anak, polisi menyebut kasus tersebut lebih menjurus ke dugaan penelantaran dan kekerasan terhadap anak.
Manajer Sekretariat LPAI Indryarko E Hertresnanto mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal saat warga bernama R hendak menyekolahkan FA, salah satu anak yang diadopsi CW.
Adapun FA melarikan diri dari CW karena pengakuan FA, CW kerap mendapat perlakukan kasar dan pernah mendapat tindak penganiayaan.
FA melarikan diri dan bertemu dengan Y yang sebelumnya merupakan pengasuh yang bekerja dengan CW. Saat itulah R yang merupakan kerabat Y mengenal FA
Indryarko mengatakan, R hendak menyekolahkan FA. Namun, terkendala tidak adanya akta kelahiran. R kemudian menanyakan akta kelahiran FA kepada Y. Namun, Y mengatakan bahwa dia tidak memiliki akta kelahiran FA karena saat itu Y menduga bahwa akta kelahiran dipegang oleh CW.
Belakangan diketahui bahwa CW mengadospi FA dan empat anak lainnya tanpa dokumen yang jelas. R kemudian meminta Y untuk menghubungi CW agar meminta akta kelahiran tersebut, tapi Y menolak karena mengetahui sifat CW yang temperamen. CW diketahui berprofesi sebagai dokter.
"Enggak berani si Y minta ke CW karena temperamen, gampang marah," ujar Indryarko saat dihubungi, Selasa (6/3/2018).
R akhirnya mengadukan hal tersebut ke LPAI. Kepada LPAI, R bermaksud melaporkan hal tersebut agar LPAI bisa menekan CW untuk memberikan akta kelahiran kepada R.
Mendengar laporan R serta meminta keterangan FA, LPAI kemudian melaporkan CW yang sebelumnya diduga melakukan eksploitasi terhadap FA dan keempat anak lainnya.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan CW beserta keempat anak lainnya di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Rabu (28/2/2018).
"Kedatangan R bukan semata-mata mengurus akta lahir, kalau urus akta kan gampang. Tapi meminta surat keterangan dari si CW. R ini berpikir kalau LPAI bisa menekan CW untuk menyerahkan surat itu," ujar Indryarko.
Dalam pemeriksaan lanjutan, CW mengaku mengadopsi lima anak tersebut tanpa surat-surat yang sah. Adapun kelima anak tersebut diadopsi CW sejak masih bayi.
Selama lebih dari 10 tahun CW membawa kelima anak yang diadopsinya tinggal di tiga hotel yang berbeda di Jakarta. Biaya hidup berasal dari warisan orangtua CW.
Adapun diketahui CW telah menyewa kuasa hukum, Edi Danggur untuk mendampinginya dalam kasus tersebut. Namun, Edi enggan memberikan konfirmasi terkait kasus yang membelit kliennya itu.
"Nanti kami akan undang saat konferensi pers," ujar Edi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/07/07304631/kasus-anak-adopsi-cw-yang-tinggal-10-tahun-di-hotel-terungkap-dari