Ia tiba di halaman SPKT Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.30 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, Mujahid Al Latif.
Ia datang untuk melaporkan Presiden PKS Sohibul Iman yang dianggap telah menyebarkan kabar fitnah dan pencemaran baik atas dirinya.
"Saya dianggap bohong dan membangkang, ya saya harus mengambil tindakan hukum demi menyelamatkan partai dan loyalitas kader. Tentu ada hubungannya sama pribadi saya karena yang dituduh berbohong dan membangkang itu adalah diri saya," ujar Fahri di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Ia mengatakan, laporan hari ini merupakan lanjutan gugatan secara perdata mengenai pemecatan dirinya dari partai berlogo padi dan bulan sabit ini.
"Sementara keputusan pengadilan sudah jelas, dua kali memutuskan saya memenangkan gugatan. Saya sekarang dari keperdataan mau melangkah pada pidana," sebutnya.
Kuasa hukum Fahri, Mujahid Al Latif menambahkan, pihaknya menilai tindakan Sohibul Iman tersebut melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kami melaporkan yang bersangkutan dengan pasal 310 dan pasal 311 KUHP jo pasal 45 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik. Yang di situ dicantumkan ancaman pidananya 4 tahun penjara kalau UU ITE," tuturnya.
Rencana Fahri melaporkan Presiden PKS Sohibul Iman ini telah ia sampaikan sebelumnya melalui akun Twitter-nya @fahrihamzah.
"Bismillah, Saya berada di pagi yang mendebarkan menjelang fajar, karena hari ini saya akan melaporkan saudara saya @msi_sohibuliman ke kepolisian RI. Sesuatu yang terpaksa saya lakukan. Sesuatu yang tak pernah terbayang akan saya lakukan. #UntukKebaikanPKS," tulis Fahri di Twitter-nya, Kamis pagi ini.
Fahri menjelaskan, ia telah menempuh jalur hukum atas pemecatannya dari PKS. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2016 sudah memenangkannya dan menyatakan bahwa pemecatan Fahri tidak sah.
Namun, PKS mengajukan banding atas putusan itu. Persis setahun kemudian, Pengadilan Tinggi Jakarta juga memenangkan Fahri. Pengadilan meminta nama Fahri dipulihkan.
Setelah itu, menurut Fahri, cerita fiksi terus dikembangkan di dalam partai dan juga di publik. Terakhir, yang membuat Fahri menganggap Sohibul Iman sudah melampaui batas adalah karena menyatakan di media bahwa Fahri berbohong dan membangkang.
Sebelumnya, Sohibul sempat mengungkapkan Fahri sedianya bersedia meninggalkan posisinya sebagai wakil ketua DPR. Namun, menurut Sohibul, Fahri pada akhirnya tidak memenuhi janji itu. Sohibul lantas menuding Fahri pembohong.
"Begitu masuk Desember (2015), enggak mau (mundur). Apa itu bukan bohong? Bohong itu namanya dan membangkang namanya," kata Sohibul saat ditemui di rumah Prabowo di Kertanegara, Jakarta, Kamis (1/3/2018).
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/08/15433711/fahri-hamzah-laporkan-presiden-pks-dengan-tuduhan-pencemaran-nama-baik