"Kalau dulu TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) kan bermacam-macam, ada TDUP hotel, griya pijat, resto, dan bar," ujar Edy ketika dihubungi, Kamis (8/3/2018).
Dengan pergub ini, manajemen yang memiliki berbagai macam tempat usaha di satu lokasi hanya mendapat satu izin usaha.
Edy mengatakan hal ini sebenarnya mempermudah pihak manajemen untuk mengurus perizinan. Namun, konsekuensinya juga lebih besar.
Ketika ada satu tempat usaha yang melanggar, maka izin usaha untuk semua tempat itu akan dicabut. Dia mencontohkan sebuah manajemen memiliki berbagai jenis usaha seperti hotel, restoran, dan karaoke.
Jika tempat usaha karaoke manajemen tersebut melanggar peraturan daerah, maka seluruh tempat usaha dari hotel, restoran, dan karaoke akan dicabut izinnya.
"Kalau ada pelanggaran dicabut seluruhnya. Kalau ketahuan ya ditutup semua. Karena kan izinnya hanya satu," ujar Edy.
Hal ini berbeda dengan yang selama ini diterapkan. Contohnya seperti manajemen Hotel dan Griya Pijat Alexis. Ketika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin hotel dan griya pijatnya, manajemen Alexis tidak serta merta menutup semua tempat usaha mereka.
Tempat karaoke mereka masih beroperasi sampai saat ini. Sebab tempat karaoke memiliki izin usaha yang berbeda dengan hotel dan griya pijat.
Edy mengatakan aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata. Nantinya izin usaha ini berlaku untuk satu manajemen di satu lokasi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/08/22291101/anies-siapkan-pergub-pariwisata-yang-atur-soal-izin-usaha